POLSEK SAMARINDA SEBERANG LAKUKAN PENJAGAAN DAN PEMERIKSAAN BERSAMA TIM GABUNGAN
Posko penyekatan wilayah Samarinda Seberang yang terletak di Jln. HM Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda tepatnya pada area halaman kantor OJK merupakan perbatasan antara Samarinda dengan Kutai Kartanegara kembali di berlakukan.
"Untuk sementara ini posko penyekatan kembali di perpanjang ," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH, Kamis (09/09/2021).
Kompol Made menambahkan, posko penyekatan perbatasan itu bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Samarinda. "Saat ini, sudah 5 unit mobil beserta penumpangnya yang diputarbalikkan ke Balikpapan sesuai dengan identitasnya karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan tidak bersedia untuk di periksa kesehatannya."
"Di posko penyekatan sudah dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan swab antigen hingga PCR," kata Kapolsek.
Ia menjelaskan di posko penyekatan di Jln. HM. Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir, petugas yang diturunkan adalah terdiri dari anggota polres dan polsek, TNI, Dishub, Satpol PP, serta tenaga kesehatan.
"Tim gabungan ini bertugas sejak 29 Juni 2021 hingga saat ini. Sistem piketnya sistem shift atau bergantian," katanya.
Hasil pemeriksaan swabb antigen secara acak terhadap masyarakat yang melintas, namun mereka semua negatif dan kondisi sehat.