POLSEK SAMARINDA SEBERANG TINGKATKAN PEMERIKSAAN DI POS PENYEKATAN
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan pada posko penyekatan, pengemudi asal luar kota diminta kembali
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH menginstruksikan agar petugas di Posko Penyekatan harus menjaga dengan ketat, untuk menghindari adanya pendatang gelap, jika ditemukan adanya pendatang gelap maka akan diberikan sanksi.
Hal itu di sampaikan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH usai meninjau posko penyekatan di Jln. HM. Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir.
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH seraya memberikan semangat kepada seluruh personil jaga yang merupakan gabungan dari berbagai instansi horizontal, Sabtu 11 September 2021.
“ Sejak tanggal 29 Juni 2021, berdasarkan kebijakan melihat situasi terjadinya lonjakan terhadap masyarakat yang terpapar oleh virus corona sehingga demi kebaikan kita semua maka penyekatan ini kembali dilakukan, “jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Posko di Jln. HM. Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir merupakan akses yang sangat strategis, dimana pendirian Posko ini guna pengawasan terhadap pergerakan masyarakat yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten Kutai Kartanegara.
“Sesuai aturan bahwa kendaraan yang melintas akan dilakukan pemeriksaan, untuk kendaraan yang dari luar kota maka harus disertai dengan dokumen nya, baik itu surat jalan maupun hasil test kesehatan sebagaimana persyaratan yang telah di tentukan", tegas Kapolsek.
Jangan sampai kita kecolongan maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” imbuh Kapolsek.
Tambah Kapolsek, jika ada pengendara yang melintas tanpa di lengkapi dengan dokumen, maka akan diminta untuk kembali.
“Petugas di Posko jangan main main, jangan berani meloloskan masyarakat yang melintas jika tidak lengkap dokumen, karena sesuai aturan, jika masyarakat yang akan mudik antar kabupaten tetap harus menggunakan persyaratan rapid test antigen,” ujar nya.
Dimana menurut Kapolsek, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun Provinsi, tidak lain dalam rangka mengendalikan penyebaran virus Corona, jika pengemudi keluar masuk dengan bebas maka kasus Covid-19 akan terus meningkat.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan tugas hari ini, ada 4 unit mobil yang hendak memasuki Kota Samarinda namun tidak melengkapi diri dengan membawa serta dokumen perjalanan dan surat kesehatan kami minta untuk kembali ke Balikpapan", jelas Kaposko Ipda Naharuddin.
“Kami harapkan masyarakat memahami aturan yang ketat ini, sebab hanya dengan cara ini kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus corona, jika tidak dikendalikan, penyebaran virus corona bagaikan bola api yang liar dan kami minta masyarakat tetap bersabar,” pungkas Kapolsek.