PASTIKAN TAAT PROKES PETUGAS GABUNGAN TINDAK PELANGGARAN PROKES DI KEC. SAMARINDA UTARA
Polsek Sungai Pinang - Tidak ada alasan bagi warga untuk abai pada protokol kesehatan (prokes). Meski PPKM berada di level II. Warga berkewajiban mentaati aturan pemerintah tersebut. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk memastikan warga mentaati ketentuan ini, Petugas gabungan TNI-Polri (Polsek Sungai Pinang), Satpol PP Kota Samarinda, Diskominfo dan BPBD, tak henti melakukan yustisi Covid-19. Salah satunya dilakukan tepat di depan pertigaan Jalan Poros Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (25/10) pagi.
Sejumlah pengendara motor maupun pejalan kaki yang kebetulan melintas saat razia digelar sekitar pukul 08.00 Wita terjaring. Kebanyakan warga ini tidak gunakan masker. Petugas langsung melakukan teguran dan berita hukuman pembinaan kepada warga yang lalai tersebut.
“Dari hasil pantauan ada saja warga berkendara dan berjalan kaki tanpa masker. Langsung kami tindak dengan teguran sembari mengingatkan kembali bahaya Covid-19,” Kata Iptu Subagjo Padal Personel Polsek Sungai Pinang.
Push up dan melafazkan pancasila menjadi hukuman pembinaan yang harus diterima 35 warga tanpa masker. Setelahnya warga ini diberikan masker gratis.
Terpisah Kapolsek Sungai Pinang Kompol M. Jufri Rana, S.H. mengatakan “Jangan karena level PPKM turun lalu kita lengah. Harus tetap taati prokes minimal selalu pakai masker dan jaga jarak,” Pinta Kompol Jufri.