SAT SAMAPTA POLRESTA SAMARINDA MELAKUKAN PENINDAKAN PROKES DAN AMANKAN PULUHAN MIRAS DI CAFE LIAR
Guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah nya Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asam Ilir Brigpol Agung bersama Lurah Suwardi, SE, Babinsa sertu Priyono serta di back up oleh sat samapta polresta Samarinda laksanakan penindakan Protokol Kesehatan di Cafe liar di jalan teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa 30/11/2021 ).
Dalam penindakan protokol kesehatan tersebut petugas mengamankan puluhan botol miras, petugas juga akan menutup kafe liar tersebut apabila masih membandel.
Kafe – kafe liar yang menjadi sasaran berada di pinggiran jalan teuku umar Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Dalam penindakan protokol kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Karang Asam Ilir Suwardi, SE.
Menurut Lurah karang asam ilir, Suwardi, SE., Penindakan Protokol Kesehatan di cafe liar tersebut karena adanya keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan ada nya suara musik yang keras menjelang tengah malam sehingga mengganggu istirahat dan juga guna mencegah penularan Covid 19 karena dari sektor Cafe yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan. Selain itu juga sekarang kita masih dalam situasi pandemi covid 19. Lurah karang asam ilir Suwarsi ,SE menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan petugas Satpol PP kota samarinda agar pemilik kafe tersebut diberikan surat peringatan dan di lakukan penutupan, terlebih lokasi tersebut tidak berizin.
Sementara bagi pengunjung cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta tidak membawa KTP diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda berikut puluhan botol miras untuk dilakukan sidang tipiring.