UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU POLSEK SAMARINDA KOTA GELAR PRESS RELEASE
Samarinda Kota, - Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo SH, S. IK memimpin press release pengungkapan kasus peredaran Mata uang palsu tersebut di Mapolsek Samarinda Kota didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra S. Trk, Senin 29/11/2021.
Kapolsek menjelaskan Berawal dari Informasi Masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang melakukan transaksi pembelian 1 (satu) unit HP di Kompleks Gor Segiri Samarinda yang diduga menggunakan uang yang diduga palsu tersebut, Selanjutnya tim gabungan JATANRAS POLDA KALTIM, JATANRAS POLRESTA SAMARINDA, dan UNIT RESKRIM POLSEK SAMARINDA KOTA mendatangi TKP dan langsung mengamankan Seorang Pelaku MT (31) Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi, dari hasil introgasi pelaku awalnya tidak mengakui bahwa telah mencetak uang palsu sendiri, sehingga tim gabungan JATANRAS POLDA KALTIM, JATANRAS POLRESTA SAMARINDA, dan UNIT RESKRIM POLSEK SAMARINDA KOTA mengembangkan Penyelidikan kerumah pelaku yang beralamat di daerah Tenggarong Seberang. Pada saat dirumah pelaku tim gabungan melakukan penggeledahan dan benar di dalam kamar dan Gudang dibelakang rumah pelaku ditemukan keseluruhan peralatan dan bahan – bahan yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu. Selanjutnya pelaku mengakui telah menggunakan uang Palsu tersebut untuk berbelanjan di beberapa warung/toko di Samarinda, setelah toko/warung didatangi tim gabungan dan benar di toko/warug tersebut masih menyimpan uang Palsu yang digunakan oleh Pelaku untuk berbelanja.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah :
- 36 (tiga puluh enam) lembar uang di duga palsu senilai Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu rupiah)
dengan keseluruhan Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang asli pecahanRp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna Coklat merk Levi.
- 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan “PEMBAYARAN BUNGA GANTI RUGI LAHAN
DAN TANAMAN”.
- 1 (satu) uit handphone Samsung Duos Warna Hitam.
- 117 (Seratus Tujuh Belas ) lembar uang palsu senilai Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
dengan keseluruhan Rp. 5.850.000.- (Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (satu) lembar Plastik Mika (MAL) dengan logo sablon BI dan Inta Gelio.
- 4 (Empat) buah Suntikan tinta printer warna Merah.
- 3 (Tiga) buah Suntikan tinta printer warna Biru
- 208 (Dua Ratus Delapan) Lembar bahan kertas terpotong dengan model uang kertas setengah
jadi.
- 170 (Seratus Tujuh Puluh) Lembar Kertas Merk Maxi Brite ukuran A4 70 (Tujuh Puluh) Gsm.
- 4 (Empat) buah Catridge Printer.
- 1 (Satu) buah gunting merk Gunindo.
- 1 (satu) buah Cutter warna Pink.
- 1 (satu) buah Staples.
- 2 (Dua) buah Pulpen Warna Pink dan biru merk Kenko.
- 1 (satu) botol pewarna kuku warna biru merk Cassandra.
- 1 (satu) botol pewarna kuka warna tembaga mengkilat merk Cassandra
- 2 (Dua) bungkus Kopi Saset merk White Coffe dan Kapal Api yang berisikan bedak.
- 1 (satu) botol thiner tutup biru botol plastic transparan.
- 1 (satu) kaleng thiner merk propan.
- 1 (Satu) botol tinta warna hitam
- 2 (Dua) botol tinta warna biru.
- 1(satu) bungkus plastic tinta warna hitam.
- 1 (satu) botol Campuran Bahan minyak almond, minyak kayu putih, Switsal baby, Bedak dan
Tinta biru.
- 1 (satu) botol Campuran bahan thinner, type X, dan tinta biru.
- 1 (satu) botol Campuran bahan No Drop, Tinta Biru, dan Thinner.
- 1 (satu) botol Campuran bahan tinta biru, thinner, dan tepung beras.
- 1 (satu) campuran bahan thinner, cat semprot warna tembaga mengkilap.
- 1 (Satu) buah kuas dengan Panjang 16 (Enam Belas) Cm.
- 1 (satu) unit printer Epson type 3110.
- 1 (satu) unit printer Cannon type Ip 2770
- 1 (Satu) buah Corong.
-1 (satu) buah Gelas.
-1 (satu) gulung Kabel.
-1 (satu) unit Note Book Merk Acer S/N LUSAL0B10700B1273A1601
- 1 (Satu) Mouse merk Logitech B100.
- 1 (satu) lembar Kaca dengan ukuran 30 x 25 cm.
- 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, diamankan dari sebuah warung.
Untuk pelaku MT di sangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang. (setiap orang dilarang memalsu rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupia palsu, serta setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu) dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara., Tutup Kapolsek.