SEORANG WANITA PERACIK KOSMETIK TANPA IZIN DI AMANKAN POLRESTA SAMARINDA
Polrestasamarinda.id – SAMARINDA – Wanita 28 tahun diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) lalu, wanita tersebut jual kosmetik yang tidak memiliki izin edar berupa handbody racikan.
Saat di amankan pelaku berada di kediamannya Jalan Bengkuring Gang Durian 2 Kelurahan Sempaja Timur Samarinda Utara.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penjualan kosmetik berupa handbody racikan tak berizin dengan nama produk HB Racik Inces, yang diperdagangkan melalui media sosial (medsos).
Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan, terkait kebenarannya dan petugas pun langsung menghubungi akun medsos (Facebook), dengan nama Ashila Smd dan berlanjut ke via whattshapp.
“Kemudian Setelah sepakat, dilakukan cash on delivery (COD), yang diantar oleh kurir HB Racik Inces, saat dicek ternyata benar, tidak memiliki izin jual atau produksi dari Bpom,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,SIK.,M.H.,M.Si dalam rilis Selasa (24/5/2022) hari ini.
“Kemudian anggota kami unit Eksus Polresta Samarinda langsung mendatangi kediaman pelaku (tempat produksi) di kawasan Bengkuring,” sambungnya.
Beigitu sampai disana petugas pun langsung mengamankan pelaku berinisial DM, bersama barang bukti yang digunakan untuk meracik kosmetik jenis body lotion tersebut.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku jika dirinya memproduksi hand body tersebut sejak November 2021 lalu.
“Dia mulai produksinya dari November, belum ada setahun,” ujarnya.
Atas perbutannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja / dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen.