-->

BERAKSI DI BEBERAPA WILAYAH, TERSANGKA CURANMOR BERTEKUK LUTUT DI HADAPAN JAJARAN OPSNAL RESKRIM POLSEK SAMARINDA SEBERANG


Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 11.15 Wita di Jln. Syahrani Dahlan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil diungkap oleh jajaran Opsnal Polsek Samarinda Seberang.


Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman, SH, MM saat didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Dedy Lantang, SE menuturkan bahwa para pelaku ini menggasak 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Yamaha N Max No. Pol DK 6743 IA warna Abu abu tahun 2019 Noka MH3SD3190KJ471249 Nosin G3E4E1312070 BPKB an. TRYAS HERU KING NORTON.


Kami meninjak lanjuti laporan terkait aksi pencurian tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang aksinya terekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial SZI (44) dan dari pengakuan SZI ini dirinya tidak melakukan pencurian seorang diri melainkan bersama seorang rekannya yaitu AB (42).


"Kejadian tersebut berawal saat korban memarkir kendaraan tersebut di Tkp dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih menempel di motor ditinggal masuk kedalam warung dan pada saat pelapor berada di dalam warung tiba-tiba mendengar suara motor, kemudian pelapor keluar warung melihat motor tersebut sudah dibawa kabur", jelas Kapolsek


"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar Pukul 17.30 Wita jajaran opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak. Dengan perjuangan yang melelahkan karena pelaku berusaha untuk melarikan diri melalui jalan belakang berhasil diamankan di kediamannya daerah Loa Duri, Kukar. Dari hasil interogasi dan pengembangan, SZI menunjukkan kediaman AR di daerah Sambutan. Selanjutnya keduanya di gelandang ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Dari tangan SZI kami berhasil mengamankan BB sepeda motor hasil dari pencurian".


"Terhadap keduanya kami sangkakan dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP", tutup Kapolsek.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel