UNIT OPSNAL POLSEK SAMARINDA ULU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA PERJUDIAN (TOGEL) DI WILKUM POLSEK SAMARINDA ULU
Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., berhasil mengungkap perkara tindak pidana "Perjudian (Togel)" Pasal 303 KUHP. Senin (11/9/2022).
Adapun No. LP : 21/IX/2022/SEK.SAMARINDA ULU/RESTA SMD, Tanggal 10 September 2022. WAKTU & TKP : Hari Sabtu Tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, Jl. Anggur RT. 56 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda. PERKARA & PASAL : "Perjudian (Togel) " Pasal 303 KUHP.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Sabtu tanggal 10 September 2022 Sekitar Pukul 17.00 WITA, bertempat di Jl. Anggur RT. 56 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, telah terjadi tindak Pidana Perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi penjualan Togel.
Kapolsek langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu di Pimpin Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., melakukan penyelidikan di sekitar tkp dan berhasil mengamankan mengamankan Sdr. HADISU Bin LA LITE, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana perjudian (Togel) beserta BARANG BUKTI :
- 1 buah Pulpen warna merah hitam
- 5 lembar kertas paito
- 4 lembar kertas bertuliskan angka rekapan penjualan nomor Togel
- 1 Unit HP merek VIVO
- 1 Unir HP merek OPPO
- 1 unit HP merk NOKIA senter
- Uang hasil penjualan Togel sejumlah Rp.1.318.000,-
Selanjutnya Sdr. HADISU Bin LA LITE diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.